Sementara dalam pandangan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menilai putusan hakim dinilai kurang bijak dan mencederai rasa kemanusiaan. Beka menilai aparat hukum sering kali memanfaatkan perangkat hukum seperti apa yang tertulis di dalam kertas.
"Mereka tidak memandang aspek kemanusian dan keadilan masyarakat," ujar Beka kepada IDN Times.
Anggara berpendapat majelis hakim bisa menggunakan Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 pasal 2 yang isinya apabila nilai barang atau uang kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta maka Ketua Pengadilan dapat meminta Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan pemeriksaan cepat. Artinya, vonis yang dijatuhkan bisa berupa percobaan lebih dulu.
Alternatif lainnya yakni dengan menggunakan pasal 14 KUHP yakni pidana bersyarat.
"Masa penjaranya bisa ditangguhkan kalau terdakwa melakukan syarat-syarat tertentu seperti meminta maaf," kata Anggara.
Namun, belum diketahui apa keputusan yang diambil Ompung Linda terhadap vonis tersebut. Yang pasti, kasus ini telah menyedot perhatian warga net. Mereka bersimpati lantaran nenek berusia 92 tahun terpaksa dipenjara karena menebang pohon durian.