Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia delapan tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, memastikan pihaknya bakal terus memantau dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Jeneponto, terkait perkembangan kasus, pendampingan psikologis korban, serta mengawal proses hukum terduga pelaku yang masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
“Terjadinya kekerasan seksual terhadap anak berusia delapan tahun oleh terduga pelaku berusia 15 tahun, yang merupakan ABH ini, sangat menyedihkan kita semua. Apalagi, terduga pelaku merupakan tetangga korban, di mana merupakan salah satu lingkungan terdekat korban,” ujar Nahar dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).