Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)

Intinya sih...

  • Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan banding atas putusan PTUN yang menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.
  • Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dihadiri oleh delapan hakim konstitusi tanpa Anwar Usman, untuk menyepakati sikap banding terhadap putusan PTUN.
  • Anwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN dan meminta agar nama baiknya dipulihkan serta kembali menjadi Ketua MK, namun gugatannya hanya diterima sebagian.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengajukan banding atas putusan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang dikeluarkan pada Selasa (13/8/2024). Isi putusan PTUN tersebut menyatakan pengangkatan Suhartoyo selaku Ketua MK dianggap tidak sah. Sehingga, MK diminta untuk mencabut surat pengangkatan itu. 

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, mengatakan putusan banding diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Rabu (14/8/2024). Rapat tersebut, kata Fajar, diikuti oleh delapan hakim konstitusi tanpa dihadiri Anwar Usman. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di