Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, meminta supaya pemerintah tidak menunda penelitian tentang narkotika untuk pelayanan kesehatan.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 106/PUU-XVIII/2020 pada 20 Juli 2022 yang menolak permohonan uji materil pasal pelarangan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan.
Namun dalam pertimbangannya, MK meminta pemerintah untuk segera melakukan riset terhadap Narkotika Golongan I dengan kepentingan praktis pelayanan kesehatan.
MK menekankan bahwa hasil dari pengkajian dan penelitian ilmiah tersebut harus dijadikan sebagai bahan oleh pembuat kebijakan untuk mengubah peraturan terkait pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk kepentingan kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Erasmus bersama Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan mendesak pemerintah untuk segera melakukan penelitian.
"Pemerintah segera melakukan penelitian dan pengkajian ilmiah terhadap jenis-jenis narkotika golongan I yang dapat dimanfaatkan sebagai pelayanan kesehatan," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).