Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pada Rabu (30/11/2022), mengabulkan sebagian permohonan uji materi soal UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan, mantan terpidana tak bisa ikut pemilu legislatif begitu mereka menghirup udara bebas. Mantan narapidana (napi) harus menunggu 5 tahun dulu untuk bisa ikut nyaleg.
Gugatan permohonan uji materi itu diajukan oleh karyawan swasta, Leonardo Siahaan. Tujuan awal ia menggugat UU Pemilu tersebut yakni untuk mencegah agar residivis kasus korupsi tak bisa kembali mengajukan diri sebagai anggota legislatif.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar saat membacakan amar putusan, dikutip dari ANTARA Kamis (1/12/2022).
Menurut MK, norma Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.
Pasal 240 Ayat (1) huruf g di dalam UU Pemilu menyebut bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah WNI dan harus memenuhi beberapa persyaratan.
Salah satunya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Ia tetap bisa mengikuti pileg asal mengakui secara terbuka kepada publik dan jujur bahwa pernah dibui. Namun, ketentuan itu diubah oleh MK.
Mengapa MK tak melarang selamanya residivis kasus korupsi agar tidak dapat maju menjadi bakal caleg?