Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menegaskan lembaganya tak ingin mengomentari soal polemik dalam rapat panitia kerja (panja) untuk membahas Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
Dalam rapat itu, ada dua Putusan MK yang jadi pertimbangan untuk dimuat dalam revisi UU, yakni perkara Nomor 60 dan 70.
Enny menjelaskan, alasan pihaknya tak mau menanggapi polemik di parlemen karena akan melanggar etika. Itu karena MK dilarang membahas RUU yang masih digodok di DPR, sekalipun yang dibahas menyangkut Putusan MK.
"Terhadap RUU yang sedang dibahas di DPR, MK tidak boleh comment sesuai etika," kata dia kepada IDN Times, Rabu (21/8/2024).