Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Putusan MK Nomor 60 dan 70 dibahas dalam Panja Baleg DPR RI.
  • Putusan MK Nomor 60 mengubah syarat ambang batas dukungan bagi parpol yang mengusung calon kepala daerah.

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menegaskan lembaganya tak ingin mengomentari soal polemik dalam rapat panitia kerja (panja) untuk membahas Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

Dalam rapat itu, ada dua Putusan MK yang jadi pertimbangan untuk dimuat dalam revisi UU, yakni perkara Nomor 60 dan 70.

Editorial Team

Tonton lebih seru di