Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terhadap tujuh perkara gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan rekapitulasi ulang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Jumat (25/4/2025). Sidang digelar dengan metode panel dimulai pukul 08.00 WIB dan mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, sidang hari ini bertujuan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan dari para pemohon. Pemeriksaan pendahuluan merupakan tahap awal untuk menggali alasan dan dasar hukum yang diajukan dalam permohonan sengketa hasil PSU atau rekapitulasi ulang.
Dalam jadwal sidang hari ini, terdapat tujuh perkara yang akan diperiksa. Salah satunya adalah perkara Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Puncak Jaya, Papua Tengah, nomor urut 2, yakni Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga.
Selain itu, terdapat perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Sugianto, calon wakil bupati Siak, Riau, nomor urut 1. Kemudian perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo, pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, nomor urut 1.
Perkara lainnya adalah Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Amus Besan dan Hamsah Buton (Buru, Maluku), Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi (Pulau Taliabu, Maluku Utara), serta Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 oleh Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang (Banggai, Sulawesi Tengah).
Sidang hari ini juga akan memeriksa perkara Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo, calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Gugatan mereka merupakan lanjutan dari amar putusan MK sebelumnya, yang memerintahkan KPU melakukan PSU atau rekapitulasi ulang.
Dalam sidang putusan pada 24 Februari lalu, MK memutuskan agar KPU melakukan PSU di sejumlah daerah. Namun untuk Puncak Jaya, MK hanya memerintahkan dilakukannya rekapitulasi ulang suara, bukan PSU.
Dilansir ANTARA, pelaksanaan sidang gugatan ini dibagi ke dalam tiga panel hakim. Panel I dipimpin oleh Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Panel II dipimpin Saldi Isra dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Sementara itu, Panel III diketuai Arief Hidayat yang didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Struktur panel ini mengacu pada format sidang sengketa pilkada sebelumnya.