ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Dalam gugatan tersebut, mereka mengkritisi soal kejanggalan saat proses pengambilan suara ketika UU KPK disahkan angggota DPR pada Selasa (17/9).
Padahal, dalam rapat paripurna tersebut hanya dihadiri 80 anggota DPR berdasarkan absensi manual yang disertakan dengan tanda tangan tersebut. Namun, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menjadi pimpinan sidang saat itu menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dari 560 Anggota Dewan.
Sedangkan dalam gugatan materiil, mereka mempertanyakan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK. Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.