Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mendes PDT Yandri Susanto mengingatkan kepala desa jangan sunat anggaran buat ketahanan pangan. (dok. Humas Kemendes)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Serang 2024.

Salah satu pertimbangan MK ialah lantaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, terlibat dalam memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Rachmatuzakiyah merupakan istri Yandri.

Hakim MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan ketidaknetralan Yandri dibuktikan dengan berbagai bukti, salah satunya berupa video sebagaimana yang disampaikan paslon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna sebagai pemohon. Menurut MK, ketidaknetralan Yandri terbukti dengan adanya pengerahan kepala desa untuk memenangkan paslon nomor urut 2.

"Menurut Mahkamah telah terdapat serangkaian bukti dan fakta hukum bahwa telah terjadi kegiatan-kegiatan yang melibatkan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, baik selaku pejabat yang mengundang, maupun selaku tamu undangan di mana pada kegiatan tersebut terdapat aktivitas yang mengandung pernyataan-pernyataan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 2 yang notabene adalah istri dari Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ujar Enny saat sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Editorial Team

Tonton lebih seru di