Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk melengkapi alat bukti, terkait dengan dengan gugatan ambang batas calon presiden (capres) atau presidential threshold 20 persen. Hal itu disampaikan oleh anggota majelis hakim, Enny Nurbaningsih.
"Kalau dilihat dari format permohonan, sudah tertata rapi sesuai PMK (Peraturan MK) 2/2021, dari mulai identitas, kewenangan mahkamah, kedudukan hukum sudah menyesuaikan PMK," ujar Enny dalam sidang secara virtual, Selasa (26/7/2022).
"Tetapi memang ada yang tadi menyangkut soal bukti. Jadi saya juga mengecek bukti-bukti yang disampaikan, daftar buktinya tidak lengkap, nanti itu memang harus diperhatikan, karena yg ada hanya ada dua bukti, sementara bukti lainnya nempel di permohonan, tidak dibuat daftar buktinya," sambungnya.