Jakarta, IDN Times - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pileg 2024 resmi dimulai pada Senin (29/4/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja lebih berat di PHPU pileg dibandingkan PHPU pilpres.
Sebab, mereka meregistrasi ada 297 perkara yang harus diputus. Sementara, menurut Undang-Undang Pemilu 2017, semua sengketa itu sudah harus diputus 30 hari usai diregistrasi.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, Fajar Laksono mengatakan ratusan persidangan itu digelar bersamaan secara simultan. Maka, hakim konstitusi bekerja dengan mekanisme panel.
"Yang pasti kan perkara ada 297. Sudah dibagi-bagi per panel. Ada panel satu berjumlah 103 perkara, panel 2 97 perkara dan panel 3 97 perkara," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada hari ini.
Sidang di panel satu diisi oleh hakim Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic P. Foekh. Panel dua diisi oleh Saldi Isra, Arsul Sani dan Ridwan Mansyur. Sedangkan, panel tiga diisi oleh M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Fajar pun menyadari bahwa ada satu hakim konstitusi yang ikut hadir menyidang di dua ruang panel berbeda. Itu sebabnya, sidang di ruang panel satu sempat tertunda waktu mulainya.
Ia mengatakan Anwar Usman seharusnya ada di ruang panel tiga. Tetapi, panel tiga ikut menyidangkan perkara di mana terdapat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pihak terkait.
"Jadi, pagi tadi misalnya ada pihak terkait PSI di panel Pak Anwar Usman. Beliau tidak boleh, maka digantikan oleh hakim konstitusi lain. Begitu selesai Anwar Usman kembali masuk dan hakim konstitusi lainnya yang menggantikan kembali ke panelnya," tutur dia.