Denny Indrayana (dok. ANTARA News)
Denny mengatakan, perlu mengklarifikasi hal tersebut agar tidak ada upaya sia-sia yang dilakukan untuk memeriksa jajaran di lingkungan MK.
Dia menjelaskan, dalam pernyataan yang dibuat, dia menggunakan frasa 'mendapatkan informasi', bukan 'mendapatkan bocoran'. Sehingga dia mengklaim, tidak ada pula putusan yang bocor, karena memang belum ada putusannya.
"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," tutur dia.
Namun, pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu mengklaim, informasi yang diterima sangat kredibel dan terpercaya. Oleh sebab itu, dia memutuskan untuk melanjutkan informasi itu kepada publik sebagai bentuk pengawasan, agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.
Putusan MK bersifat langsung mengikat, tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Denny mengingatkan, agar MK memutus dengan cermat, tepat, dan bijak, sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka.
"Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup. Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen," imbuh dia.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.