Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menkopolhukam Mahfud MD (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengaku belum membaca secara utuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud menyebut, pemerintah akan memberikan sikap setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.

"Saya belum sempat membaca putusannya. Nanti pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya dan mendengar berbagai pendapat," ujar Mahfud kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

1. Mahfud sebut putusan MK timbulkan tafsir tidak tunggal

Menkopolhukam Mahfud MD di Halal Bi Halal MUI pada Kamis (17/5/2023) (IDN Times/Aryodamar)

Mahud mengaku, pemerintah mendapat usul dari pakar untuk bertanya kepada MK terkait vonis tersebut. Namun, pemerintah belum mempertimbangkan usul tersebut.

"Kita belum mempertimbangkan usul itu, karena MK tidak pernah memberi penjelasan resmi tentang vonisnya, bahkan MK tidak pernah juga memberi fatwa. Filosofinya vonis MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi," ucap dia.

Mahfud menyebut, putusan MK itu menimbulkan tafsir yang tidak tunggal.

"Kita lihat saja perkembangannya, sebab kalau dilihat dari polemik di media, tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal," kata dia

2. MK putuskan masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun

Editorial Team

Tonton lebih seru di