Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) pagi.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, putusan tersebut akan disampaikan mulai pukul 09.00 WIB oleh hakim konstitusi.

Diketahui, delapan hakim konstitusi akan memutuskan hasil perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Lantas bagaimana jika komposisi tersebut imbang, yakni empat hakim setuju dan empat lainnya menolak?

1. Mekanisme jika terjadi kebuntuan alias deadlock

Suasana sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK (4/4/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Juru bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan dalam putusannya, MK akan memprioritaskan jumlah komposisi hakim. Putusan itu bergantung pada suara terbanyak hakim. Suara terbanyak bisa dalam komposisi lima banding tiga, atau enam banding dua, atau tujuh banding satu. 

Namun, sistem suara terbanyak tidak bisa menjadi dasar pengambilan keputusan jika hal tersebut tak tercapai. Misalnya, komposisi hakim yang menolak empat orang, dan yang menerima adalah empat orang. 

Fajar menyebut, suara ketua sidang pleno yaitu Ketua MK Suhartoyo akan menjadi penentu hasil putusan.

"Di Pasal 45 Undang-Undang MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan itu dikatakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Rabu (17/4/2024) lalu.

2. Mekanisme pengambilan putusan berdasarkan UU MK

Editorial Team

Tonton lebih seru di