Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di wilayah Sumatra Barat, Senin (10/6/2024). Dalam PSU itu, KPU wajib memasukkan nama Irman Gusman sebagai salah calon anggota DPD yang berlaga.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2024 di Provinsi Sumatra Barat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mengikutsertakan pemohon sebagai peserta pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumbar," ujar Ketua MK, Suhartoyo, seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024).
Meski gugatannya dikabulkan MK, tetapi hakim konstitusi memberikan catatan khusus bagi Irman yang akan diikutsertakan dalam PSU. Dalam amar putusan, hakim konstitusi memerintahkan Irman jujur mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana kasus korupsi.
"Bagi pemohon harus mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya, termasuk pernah menjadi mantan terpidana. Pengumuman itu disampaikan melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan," demikian isi amar putusan dengan nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.
Selain itu, hakim konstitusi juga meminta penetapan perolehan suara yang benar hasil PSU. Tetapi, hasil penetapan perolehan suara hasil PSU tak perlu dilaporkan ke MK.