ilustrasi kemacetan (IDN Times/Rochmanudin)
Sebelumnya, pemohon menilai frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak memiliki batasan jelas. Ia menyebut norma tersebut abstrak dan multitafsir.
Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Sementara Pasal 283 UU LLAJ menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Pemohon berpendapat ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan penegakan hukum yang tidak konsisten.