Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
MK Tak Terima Gugatan UU LLAJ Soal Larangan Merokok saat Berkendara
Ilustrasi titik kemacetan (IDN Times/Rangga Erfizal)
  • Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan.
  • Pemohon menguji frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) yang dianggap multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengemudi.
  • Dalam permohonannya, pemohon meminta larangan eksplisit merokok saat berkendara, namun MK tidak memeriksa pokok perkara sehingga ketentuan “penuh konsentrasi” tetap berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima Permohonan Nomor 13/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap UUD 1945.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

“Permohonan 13/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi sembilan hakim konstitusi.

1. Pemohon tidak melengkapi alat bukti

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, majelis menyatakan permohonan tidak dilengkapi alat bukti hingga tahap pemeriksaan perbaikan.

Permohonan diajukan oleh Syah Wardi. Ia menguji konstitusionalitas Pasal 106 ayat (1), khususnya frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ.

Namun, dalam sidang pemeriksaan perbaikan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, pemohon tidak hadir. Ketiadaan alat bukti dan ketidakhadiran pemohon menjadi alasan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

2. Pemohon uji frasa "penuh konsentrasi" dalam Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ

ilustrasi kemacetan (IDN Times/Rochmanudin)

Sebelumnya, pemohon menilai frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ tidak memiliki batasan jelas. Ia menyebut norma tersebut abstrak dan multitafsir.

Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Sementara Pasal 283 UU LLAJ menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Pemohon berpendapat ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan penegakan hukum yang tidak konsisten.

3. Pemohon soroti tindakan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor

ilustrasi kemacetan (IDN Times/Gregorius Aryo Damar P)

Dalam pokok permohonannya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ inkonstitusional bersyarat. Ia meminta norma itu dimaknai secara tegas melarang perbuatan yang mengganggu keselamatan, termasuk merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor.

Pemohon menilai ketiadaan larangan eksplisit soal merokok saat berkendara menjadi contoh kekosongan norma. Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi membahayakan karena pengemudi harus melepas satu tangan dari kemudi serta berisiko terganggu abu atau bara rokok.

Dengan putusan ini, ketentuan “penuh konsentrasi” dalam UU LLAJ tetap berlaku sebagaimana diatur saat ini. MK tidak masuk pada pokok perkara karena permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil.

Editorial Team