Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan, tidak semua kesalahan administratif yang berdampak pada kerugian keuangan negara harus langsung dibawa ke ranah pidana.
Menurutnya, mekanisme administrasi harus menjadi langkah awal penyelesaian sebelum masuk ke proses hukum pidana, termasuk pidana korupsi.
“Upaya terakhir (ultimum remedium) untuk menyelesaikan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara adalah melalui proses hukum pidana atau pidana korupsi,” ujar Arsul.
Di sisi lain, MK menolak permohonan terkait penghapusan kata “keuangan” dalam sejumlah pasal lain. Mahkamah menilai istilah tersebut justru memberi batasan yang jelas soal jenis kerugian yang dimaksud.
Permohonan ini diajukan oleh delapan pihak, namun MK hanya mengakui kedudukan hukum pemohon kedelapan. Sementara tujuh pemohon lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.