Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
MK Tegaskan Tafsir Kerugian Negara Jadi Kerugian Keuangan Negara
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU Administrasi Pemerintahan dan menegaskan frasa 'kerugian negara' harus dimaknai sebagai 'kerugian keuangan negara'.
  • MK menilai perbedaan istilah antara 'kerugian negara' dan 'kerugian keuangan negara' menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga penyamaan makna diperlukan untuk memperjelas batas tanggung jawab administratif.
  • Hakim MK Arsul Sani menekankan bahwa kesalahan administratif yang merugikan keuangan negara tidak otomatis masuk ranah pidana, melainkan diselesaikan dulu melalui mekanisme administrasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
29 April 2026

Mahkamah Konstitusi membacakan putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK dan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa 'kerugian negara' harus dimaknai sebagai 'kerugian keuangan negara'.

kini

Norma Pasal 20 ayat (5) dan (6) UU Administrasi Pemerintahan wajib dibaca sebagai kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara. Putusan ini menegaskan batasan antara kesalahan administratif dan ranah pidana dalam penanganan kerugian keuangan negara.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa frasa “kerugian negara” dalam UU Administrasi Pemerintahan harus dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara”, dan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap undang-undang tersebut.
  • Who?
    Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi, termasuk Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani, dengan pemohon kedelapan sebagai pihak yang dikabulkan sebagian permohonannya.
  • Where?
    Sidang pembacaan putusan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
  • When?
    Putusan disampaikan pada Rabu, 29 April 2026.
  • Why?
    Perbedaan istilah antara “kerugian negara” dan “kerugian keuangan negara” dinilai menimbulkan potensi ketidakpastian hukum serta multitafsir dalam penerapan norma administrasi pemerintahan.
  • How?
    Melalui sidang pleno, MK menegaskan tafsir baru atas pasal terkait dan menyatakan hanya sebagian permohonan yang dikabulkan, sementara lainnya ditolak karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung MK pada Rabu (29/04/2026).

"Mengabulkan permohonan Pemohon Delapan untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026.

1. Frasa kerugian negara harus dimaknai spesifik

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “kerugian negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara”.

Artinya, norma tersebut kini harus dibaca sebagai kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara. Kewajiban ini berlaku baik bagi badan pemerintahan maupun pejabat pemerintahan, tergantung ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang.

2. Perbedaan istilah dinilai picu ketidakpastian hukum

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

MK menyoroti ketidakkonsistenan penggunaan istilah dalam beleid tersebut. Sebab, pada bagian lain undang-undang digunakan istilah “kerugian keuangan negara”, sementara pada Pasal 20 ayat (5) dan (6) digunakan frasa “kerugian negara”.

“Adanya perbedaan penggunaan frasa ‘kerugian negara’ dalam norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU 30/2014 menurut Mahkamah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

"Karena secara substansial terdapat perbedaan makna antara frasa ‘kerugian negara’ dan ‘kerugian keuangan negara’,” sambungnya.

MK menjelaskan, istilah “kerugian negara” memiliki cakupan lebih luas sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir. Karena itu, penyamaan istilah dianggap penting untuk memberikan kejelasan terkait ukuran kerugian yang harus dipulihkan dalam kesalahan administratif.

3. Tak semua kesalahan administratif yang berdampak pada kerugian keuangan negara harus langsung dibawa ke ranah pidana

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan, tidak semua kesalahan administratif yang berdampak pada kerugian keuangan negara harus langsung dibawa ke ranah pidana.

Menurutnya, mekanisme administrasi harus menjadi langkah awal penyelesaian sebelum masuk ke proses hukum pidana, termasuk pidana korupsi.

“Upaya terakhir (ultimum remedium) untuk menyelesaikan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara adalah melalui proses hukum pidana atau pidana korupsi,” ujar Arsul.

Di sisi lain, MK menolak permohonan terkait penghapusan kata “keuangan” dalam sejumlah pasal lain. Mahkamah menilai istilah tersebut justru memberi batasan yang jelas soal jenis kerugian yang dimaksud.

Permohonan ini diajukan oleh delapan pihak, namun MK hanya mengakui kedudukan hukum pemohon kedelapan. Sementara tujuh pemohon lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Editorial Team