IDN Times/Fitang Budhi Adhitia
Tuntutan judicial review Undang-Undang KPK hasil revisi diajukan oleh 18 mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia. Mereka ramai-ramai mendatangi MK untuk mengajukan gugatan pada Rabu (18/9) lalu.
Para penggugat tersebut antara lain, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia M Raditio Jati Utomo, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Putrida Sihombing, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jovin Kurniawan, dan politikus Timothy Ivan Triyono.
Dalam gugatan tersebut, mereka mengkritik kejanggalan dalam proses pengambilan suara ketika UU KPK disahkan oleh DPR pada Selasa (17/9) lalu.
Padahal, rapat paripurna pengesahan UU tersebut hanya dihadiri oleh 80 anggota DPR, berdasarkan absensi manual yang disertai dengan tanda tangan. Namun, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menjadi pimpinan sidang saat itu, menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dari 560 anggota DPR.
Sedangkan dalam gugatan materiil, penggugat juga mempertanyakan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK.
Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.