Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang KPK hasil revisi yang diajukan 18 mahasiswa dari berbagai universitas.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, dalam persidangan yang berlangsung pukul 12.15 WIB di Ruang Sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. 

"Permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena error of objectum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman, Kamis (28/11).

1. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman setelah sidang perdana pada Senin (30/9) lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Sidang putusan dibacakan hari ini setelah sebelumnya, pada Senin (30/9) lalu, MK menggelar sidang perdana gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemohon yang terdiri dari 18 mahasiswa, diwakili kuasa hukum mereka, Zico Leonard Djagardo, yang merupakan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

2. Dalam sidang perdana, hakim minta pemohon melengkapi data identitas diri

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di