Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan tiga pemohon. Gugatan tersebut berkaitan dengan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Anwar Usman, dikutip dari ANTARA, Kamis (24/11/2022).

1. Gugatan berkaitan dengan ketentuan capres dan cawapres

Hakim konstitusi Arief Hidayat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Tiga pemohon tersebut ialah Ghea Giasty Italiane, Desy Febriani Damanik, dan Anyelir Puspa Kemala. Ketiganya mengajukan gugatan atau permohonan pengujian norma Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Hakim Arief Hidayat mengatakan, gugatan tersebut berkaitan dengan ketentuan calon presiden (capres) dan calon wapres (cawapres), yang sebelumnya belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua periode dalam jabatan yang sama.

2. Pemohon membutuhkan kepastian hukum

Instagram.com/jokowi

Pemohon menyampaikan, adanya hak konstitusional untuk memilih dan hak untuk memperoleh kepastian hukum. Hal ini, kata pemohon, sudah tertuang dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang dibatasi, dan dianggap dirugikan dengan berlakunya pasal a quo.

Karena itu, pemohon membutuhkan kepastian hukum untuk memastikan presiden yang telah menjabat dua periode tersebut, dapat mencalonkan diri sebagai cawapres atau tidak.

3. Norma Pasal 169 huruf N UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak menghilangkan hak pilih

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Mahkamah, norma Pasal 169 huruf N UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sama sekali tidak membatasi atau menghilangkan hak pilih para pemohon.

Hal itu dikarenakan masih ada pasangan capres dan cawapres yang dapat dipilih pemohon, sehingga pemohon bisa menggunakan hak pilihnya. 

"Artinya, selama dan sepanjang masih terdapat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden para pemohon sama sekali tidak dibatasi atau kehilangan hak pilihnya," jelasnya.

4. Warga negara akan memilih pasangan capres dan cawapres tanpa ada keraguan hukum

Ilustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Pemohon juga mengatakan, warga negara akan memilih pasangan capres dan cawapres tanpa adanya keraguan dan ketidakpastian hukum, apabila gugatan tersebut dikabulkan.

Namun, MK menilai hal tersebut tidak relevan jika dikaitkan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai perseorangan.

"Terlebih lagi norma Pasal 169 huruf N sama sekali tidak menghilangkan hak konstitusional pemohon untuk menggunakan hak pilihnya," ujar dia.

Editorial Team