Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan tiga pemohon. Gugatan tersebut berkaitan dengan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Anwar Usman, dikutip dari ANTARA, Kamis (24/11/2022).