Jakarta, IDN Times - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 tentang ojek online atau daring menimbulkan polemik. Putusan ini diperkirakan akan menurunkan argo ojek online.
Menurut Sekjen Komite Aksi Transportasi Online (KATO) Yudi A, putusan tersebut berdampak menurunnya argo ojek online. Tak ada payung hukum yang jelas atas status ojek online sebagai transportasi umum.
"Dampak dari putusan MK hari itu juga terjadi. Dari aplikator, turun argonya. Otomatis udah gak ada lagi yang melindungi kami. Saat ini ojek online itu kayak anak haram, gak diakuin. Ada lagi Grab, turun juga argonya Rp 1 udah bisa ke mana-mana," ujar Yudi di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Minggu (1/7).
