Penyidik KPK dari unsur kepolisian, Stepanus Robin Pattuju diborgol dan ditangkap KPK karena terima suap dari Wali Kota Tanjungbalai (www.instagram.com/@official.kpk)
KPK juga sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya diduga terkait penerimaan suap dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara pada 2020-2021.
"Jaksa KPK Heradian Salipi, Kamis (2/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir kantor berita ANTARA.
Dewan Pengawas KPK resmi memecat penyidik Stepanus Robin Pattuju dengan tidak hormat melalui sidang etik. Robin terbukti menerima suap Rp1,6 miliar dari mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000," kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021) lalu.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menjelaskan, Robin bersalah karena melanggar kode etik dan pedoman pimpinan. Robin terbukti berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, dan pihak lain yang ditangani oleh KPK.
"(Stepanus Robin) Menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi, sebagaimana yang dianjurkan dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku," jelas Tumpak.