Jakarta, IDN Times - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akhirnya menyetop aduan dugaan pelanggaran etik terhadap anggota Komisi I, Effendi Simbolon. Keputusan itu dibacakan oleh MKD usai melakukan pemanggilan terhadap politikus PDI Perjuangan tersebut dan para pelapor.
"Memutuskan, menetapkan perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Dr Effendi Muara Sakti Simbolon tidak dapat ditindak lanjuti oleh MKD DPR. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menegaskan secara substansi bahwa teradu pada saat rapat kerja komisi I pada 5 September 2022 terkait isu disharmoni di tubuh TNI adalah kritikan yang membangun TNI," ujar Wakil Ketua MKD Habiburrokhman saat membacakan putusan di Ruang MKD, Senayan, Kamis (15/9/2022).
Di sisi lain, MKD menilai Effendi selaku anggota Komisi I DPR memiliki hak imunitas untuk menyampaikan pernyataan, pertanyaan dan sikap dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Keputusan itu, kata politikus dari Partai Gerindra tersebut, berlaku sejak ditetapkan pada hari ini.
Selain itu, MKD turut mempertimbangkan sikap Effendi yang telah meminta maaf pada 14 September 2022 kepada TNI di ruang publik. Lalu, apa respons Effendi usai dugaan pelanggaran etiknya disetop oleh MKD DPR?