Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menuturkan terdapat 18 laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi.
Hakim Konstitusi yang paling banyak dilaporkan ialah Anwar Usman. Para Hakim Konstitusi dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sebagaimana diketahui, dalam putusan itu, kepala daerah bisa maju sebagai capres atau cawapres meskipun berusia di bawah 40 tahun.
"Jadi sekarang sudah 18 laporan. Jadi sudah nambah lagi ini dua hari ini. Dari 18 itu, ada 6 isu. Kemudian ada 9 terlapor tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman. Kedua Pak Saldi, ketiga Pak Arief, itu yang paling banyak," ucap Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).