Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, membuka peluang adanya perombakan (reshuffle) jajaran sembilan Hakim MK.
Hal tersebut disampaikan Jimly saat ditanya mengenai informasi internal MK yang bocor ke publik apakah akan berdampak pada reshuffle hakim.
Jimly menegaskan, MKMK harus memeriksa lebih dulu berbagai laporan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi. Dia juga memastikan akan memulihkan nama baik hakim apabila yang bersangkutan tidak terbukti melanggar.
"Bisa saja (reshuffle). Kan cuma kita harus nilai sesuai kewenangan kita. Dan sesuai dengan bukti-bukti. Kan tidak bisa kita kesalahan satu orang kita jadikan alat untuk menghukum semuanya," kata dia saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
"Kan masing-masing ada yang salah ada yang engga, ada yang terbukti melanggar ada yang tidak terbukti," sambung Jimly.