Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mendalami dugaan kebohongan yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengenai putusan sejumlah perkara terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.
Jimly menuturkan, dugaan kebohongan itu tercium soal alasan berbeda dari Anwar Usman yang tak ikut memutus tiga perkara terkait uji materil usia batas capres-cawapres yang akhirnya ditolak MK.
Hal itu berdasarkan keterangan salah satu pelapor dalam sidang pemeriksaan yang kemudian dikonfirmasi kepada para hakim konstitusi yang diperiksa.
"Tadi, ada yang baru soal kebohongan (Anwar Usman). Ini hal yang baru. Kebohongan itu maksudnya, alasan hadir dan tidak di sidang. Satu, ada alasan karena konflik kepentingan yaitu waktu kasus PSI dan beberapa yang ditolak. Selanjutnya hadir, kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi. Ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan. Tapi, ada alasan yang kedua, karena sakit," kata Jimly usai menggelar sidang pemeriksaan hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023) malam.