Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memastikan permohonan gugatan uji materi soal batas usia capres dan cawapres dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru telah ditandatangani.
Sebelumnya, berkas yang belum ditandatangani itu jadi bukti dalam laporan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dalam sidang pemeriksaan MKMK, Kamis (2/11/2023). Pelapor mempertanyakan validitas perkara yang pada akhirnya dikabulkan sebagian oleh MK.
Jimly menyebut, berkas tersebut sudah ditandatangani dalam sidang pendahuluan.
"Begini, rupanya memang awal tidak ada tanda tangan tapi kan ada sidang klarifikasi, sidang pendahuluan. Nah, itu sudah diperbaiki," kata Jimly kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023) malam.