Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memastikan permohonan gugatan uji materi soal batas usia capres dan cawapres dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru telah ditandatangani.

Sebelumnya, berkas yang belum ditandatangani itu jadi bukti dalam laporan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dalam sidang pemeriksaan MKMK, Kamis (2/11/2023). Pelapor mempertanyakan validitas perkara yang pada akhirnya dikabulkan sebagian oleh MK.

Jimly menyebut, berkas tersebut sudah ditandatangani dalam sidang pendahuluan.

"Begini, rupanya memang awal tidak ada tanda tangan tapi kan ada sidang klarifikasi, sidang pendahuluan. Nah, itu sudah diperbaiki," kata Jimly kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023) malam.

1. Dokumen yang beredar belum ditandatangani

Dok. Istimewa

Jimly menjelaskan dokumen yang beredar tersebut merupakan dokumen awal yang belum ditandatangani. Sebenarnya, ada dua dokumen perbaikan yang disampaikan pemohon.

Namun, dokumen yang diunggah di situs resmi MK tidak bertanda tangan. Dia tak memungkiri, masalah itu merupakan kesalahan administrasi.

"Banyak yang beredar di medsos itu dokumen yang awal, memang belum ditandatangani. Ada banyak masalah lah dari segi administrasi. Cuma kami sudah dapat klarifikasi khusus untuk itu, itu ada rapat klarifikasi. Kayak MKMK kan ada rapat klarifikasi dalam sidang pendahuluan, itu sudah diperbaiki," tutur dia.

2. PBHI soroti dokumen yang belum ditandatangani

Editorial Team

Tonton lebih seru di