Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan status anggota ISIS eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini berada di Suriah dan Turki tanpa kewarganegaraan atau stateless.
Moeldoko mengatakan pemerintah tak perlu memutuskan status anggota ISIS tersebut melalui peradilan. Sebab mereka telah menyatakan diri bukan lagi WNI dengan membakar paspor.
"Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah satu indikator," kata Moeldoko di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).