Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima laporan akhir pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pemerintah dan DPR RI baru saja mengesahkan UU Cipta Kerja pada Senin 5 Oktober 2020 lalu. UU tersebut mendapatkan penolakan cukup besar dari masyarakat lantaran dinilai tidak menyejahterakan kaum buruh atau pekerja.
Usai diserahkan kepada Sekretariat Negara, UU tersebut tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Setelah itu, para menteri kabinet akan menyiapkan aturan turunan seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Jokowi memberikan waktu kepada menterinya untuk mempersiapkan aturan turunan dari UU Ciptaker berupa peraturan pemerintah (PP) dalam waktu sebulan.
"Diminta ini diselesaikan dalam waktu satu bulan, walaupun perundang-undangannya membolehkan tiga bulan. Jadi itu target yang diberikan oleh Bapak Presiden," kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube PerekonomianRI, Rabu (7/10/2020).
Airlangga mengatakan, dalam waktu sebulan pemerintah harus sudah menyiapkan total 40 aturan turunan. Terdiri dari 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres). "Kemudian tadi arahan Bapak Presiden, seluruhnya daripada PP dan Perpres ada sekitar 40, 35 PP dan 5 Perpres," tutur Airlangga.