Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menempuh strategi baru agar Partai Demokrat kubunya bisa diakui secara resmi oleh negara. Pihak Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Gugatan PK itu dilayangkan oleh empat eks kader yang pernah dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yakni Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.
Keempat eks kader Demokrat itu didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlulah. Hal ini menjadi menarik karena Yusril sempat ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Menteri Sekretaris Negara.
"Judicial review (PK) yang dimaksud meliputi pengujian formil dan materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh Menkum HAM pada 18 Mei 2020. AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan berlaku setelah disahkan oleh Menkum HAM," demikian isi keterangan tertulis Yusril pada Jumat (24/9/2021).
Pihak Moeldoko mengajukan Menkum HAM Yasonna Laoly sebagai pihak termohon dalam gugatan PK tersebut. Lalu, mengapa Yusril bersedia menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko?