Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menempuh strategi baru agar Partai Demokrat kubunya bisa diakui secara resmi oleh negara. Pihak Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

Gugatan PK itu dilayangkan oleh empat eks kader yang pernah dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yakni Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Keempat eks kader Demokrat itu didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlulah. Hal ini menjadi menarik karena Yusril sempat ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Menteri Sekretaris Negara. 

"Judicial review (PK) yang dimaksud meliputi pengujian formil dan materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh Menkum HAM pada 18 Mei 2020. AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan berlaku setelah disahkan oleh Menkum HAM," demikian isi keterangan tertulis Yusril pada Jumat (24/9/2021). 

Pihak Moeldoko mengajukan Menkum HAM Yasonna Laoly sebagai pihak termohon dalam gugatan PK tersebut. Lalu, mengapa Yusril bersedia menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko?

1. Pengujian AD/ART Partai Demokrat ke MA penting untuk pembangunan demokrasi

Gedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Sementara, di dalam keterangan tertulisnya, Yusril menegatakan pengujian secara formil dan materiil AD/ART partai politik adalah hal baru dalam hukum Indonesia. Menurut Yusril dan Yuri, MA juga berwenang menguji AD/ART parpol. 

"AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan melalui Undang-Undang Partai Politik. Nah, bila AD/ART parpol itu dibentuk tak sesuai prosedur dan materi pengaturannya bertentangan dengan UU, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkan AD/ART tersebut?" tanya Yusril. 

Ia menjelaskan, selama ini ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Menurutnya, Mahkamah Partai yang dalam hal ini dimiliki oleh Partai Demokrat, adalah quasi peradilan internal partai. 

"Mereka tak memiliki wewenang untuk menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Pengadilan Negeri juga tidak berwenang menguji AD/ART," tutur dia lagi. 

Menurut Yusril, pengujian AD/ART Partai Demokrat ke MA sangat penting dalam pembangunan demokrasi yang sehat di Indonesia. Sebab, di masa mendatang, kata Yusril, bisa saja ada anggota partai lain yang tidak puas dengan AD/ART lalu ingin mengajukan gugatan formil dan materiil ke MA. 

"Silakan saja," ujarnya lagi. 

2. Yusril juga menguji aturan untuk dapat menyelenggarakan KLB di Demokrat ke MA

Editorial Team

Tonton lebih seru di