Moeldoko: Kasus Novel Baswedan Bukan Pelanggaran HAM Berat

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengatakan tak khawatir isu penyidik KPK, Novel Baswedan, akan ditanyakan dalam debat capres pada Kamis, 17 Januari. Apalagi kalau isu itu digunakan oleh pihak lawan politiknya di debat esok.
Menurut Moeldoko, mantan Gubernur DKI itu sudah menyiapkan daftar kebijakan tentang penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pemberantasan korupsi selama empat tahun memimpin Indonesia. Semua hal itu akan disampaikan di sesi debat nanti.
"Pasti sudah kita mitigasi ya. Kita internalisasi dari berbagai langkah yang telah dilakukan selama empat tahun ini apa saja di bidang pemberantasan korupsi. Sementara, soal pelanggaran HAM, apa saja yang terjadi di era kepemimpinan Beliau," ujar Moeldoko yang ditemui di Istana Kepresidenan pada Jumat (11/1).
Namun, mantan Panglima TNI itu juga menjelaskan kasus teror terhadap Novel bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
"Dalam konteks ini (kasus tersebut) adalah konteks kriminal murni, hanya persoalannya, siapa pelakunya. Itu yang jadi persoalan, yang belum ditemukan," kata dia lagi.
Lalu, apa yang akan dilakukan oleh pemerintah agar bisa menuntaskan kasus Novel? Apalagi kasus tersebut sudah berlalu hampir tiga tahun.
1. Kasus teror Novel Baswedan adalah tindak kriminal murni
Menurut Moeldoko, teror yang menimpa penyidik senior Novel Baswedan bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Sebab, satu tindakan dianggap pelanggaran HAM berat apabila telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
"Selain itu, ada genosida yang tersistematis. Nah, dalam kasus ini kan tidak gak ada hal tersebut dilakukan. Terhadap kasus Novel bukan (pelanggaran HAM berat) dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan negara. Sementara, abuse of power itu kan adalah kebijakan negara, melekat," kata dia pada siang tadi.
Ia pun menegaskan teror yang menimpa Novel, bukan termasuk penyalahgunaan kekuasaan.