Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Melansir laman BPOM pada 10 Juni 2021, Ivermectin terdaftar di Indonesia sebagai obat infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Namun, sejumlah pejabat negara seperti Moeldoko dan Menteri BUMN Erick Thohir, menyebut Ivermectin sebagai obat terapi penyembuhan COVID-19.
"Menurut FLCCC alliance (Front Line COVID-19 Critical Care) sudah ada 33 negara yang menggunakan ivermectin dalam mengatasi COVID-19, antara lain Brasil, Zimbabwe, Jepang, dan India," tutur Moeldoko.
Mantan Panglima TNI ini menyampaikan berdasarkan hasil penelitian American Journal of Theurapeutics, terbukti Ivermectin dapat mengatasi COVID-19 hingga 95 persen. Penelitian itu melibatkan 3.406 partisipan dan terbagi dalam 15 uji klinis.
"Jadi, dari 3.406 partisipan menunjukkan menekan tingkat kematian pasien COVID. selain itu juga, tercatat 15 negara sudah berhasil melawan COVID dengan menggunakan ivermectin. Peru, Meksiko, Slovakia adalah negara yang turut berhasil menekan penderita COVID dengan penggunaan ivermectin," kata Moeldoko.