Obat Ivermectin. (IDN Times/Sunariyah)
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberi waktu 1×24 jam kepada ICW untuk membuktikan tuduhan mereka perihal promosi obat terapi pasien COVID-19, Ivermectin. Hal tersebut merespons pernyataan peneliti ICW Egi Primayoga yang menyebut Moeldoko memiliki hubungan dengan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.
"Saya meminta, memberi kesempatan pada ICW dan kepada saudara Egi 1×24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami telah berburu rente dalam peredaran Ivermectin," kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam keterangan pers secara daring, Kamis (29/7/2021).
Selanjutnya, pihak Moeldoko kembali memberikan somasi kepada ICW dengan memberikan waktu 3x24 jam. Namun karena belum mendapatkan klarifikasi dan permintaan maaf, Moeldoko kembali melakukan somasi dengan memberikan waktu 5x24 jam kepada ICW.
Selama tiga kali somasi tersebut, ICW belum juga melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas tudingan 'mencari rente' melalui Ivermectin tersebut. Oleh karena itu, Moeldoko akan melaporkan ICW kepada aparat kepolisian dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).