Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Dok. KSP)
Pria berusia 63 tahun itu menjelaskan, pemberian tanda jasa maupun gelar pahlawan nasional ini awalnya digodok oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Lalu, ia mengatakan bahwa ada usulan soal pemberian tanda kehormatan bagi hakim MK.
"Ada usulan dari lembaga yang bersangkutan dengan berbagai alasan-alasan tertentu, kemudian pada saat sidang, itu kita uji argumentasinya, alasan-alasan itu. Kami dari dewan menentukan (bahwa) oh ini berhak mendapatkan, ini tidak berhak mendapatkan, dan seterusnya," ujar Moeldoko.
"Jadi ada sebuah forum dewan yang dibentuk presiden, ketuanya Menko Polhukam, wakilnya saya, berikutnya ada Pak Agus (Agus Suhartono) mantan Panglima TNI, berikutnya Ibu Meutia Hatta, Pak Anhar Gonggong, sekretarisnya ada Sesmil. Jadi tim inilah yang menyidangkan atas usulan dan masukan dari berbagai lembaga, termasuk juga yang kemarin menentukan (gelar) pahlawan," lanjut dia.