(Logo Kemenkominfo) www.ppid.kominfo.go.id
Selain mengirimkan pasukan keamanan lebih banyak ke Papua, pemerintah turut memblokir sementara layanan data di provinsi tersebut.
lt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, mengonfirmasi institusi tempatnya bekerja tidak saja melakukan perlambatan akses, namun memblokir sementara layanan data. Pemblokiran mulai dilakukan sejak Rabu (21/8).
"Kementerian Komunikasi dan Informatikan RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi mulai (21/8)," kata Ferdinandus melalui keterangan tertulis pada Rabu kemarin.
Ia mengatakan pemblokiran akses layanan data di Papua dan Papua Barat akan terus dilakukan hingga situasi di sana kembali kondusif.
"Hal ini kami lakukan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya," kata Ferdinandus.
Namun, bagi sebagian orang, apa yang telah dilakukan oleh Kemenkominfo telah mencabut hak dan melanggar aturan hukum yang berlaku. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra membela keputusan Kemenkominfo itu.
Ia mengatakan dengan diblokirnya data sementara maka bisa mencegah penyebaran berita hoaks di saat kondusi Papua masih rawan konflik.
"Saya kira itu menjadi bagian strategi untuk kita bisa memberikan jaminan keamanan. Juga masyarakat dapat kepastian dari informasi yang ada, sehingga tidak mudah lagi orang yang punya niat tidak baik untuk menyebarkan berita-berita hoaks yang mengarah pada hasutan," kata Asep pada Kamis (22/8).
Ia memang tidak mengaku pemblokiran layanan internet di Papua atas permintaan Polri. Asep menyebutnya sebelum keputusan itu ditempuh sudah ada koordinasi sebelumnya antara aparat penegak hukum dengan kementerian terkait.