Jakarta, IDN Times - Dewan Pers mendesak pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden tentang Publisher Right atau regulasi hak cipta jurnalistik. Sebab, Presiden Joko "Widodo" pada Hari Pers Nasional, 9 Februari lalu menginstruksikan kepada pihak-pihak yang berhubungan menyelesaikan pembahasan, selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan.
"Februari ke Juni, molor sudah tiga bulan. Semestinnya draf perpres ini jadi prioritas dan berharap pemerintah melakukan percepatan penyelesaian perpres, jangan sampai mometum upaya untuk mengatur platfotnm terganggu berbagai hal, apalagi jelang pemilu. Saya khawatir ini molor lagi, saya harap aturan ini bisa selesai," ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers, Jumat (14/7/2023).