Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Kekasih Mario Dandy Satrio, AG, selesai menjalani pemeriksaan selama enam jam dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora atau David.

Pantauan IDN Times, AG keluar dari ruang Unit PPA Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.27 WIB, Rabu (8/3/2023). Ia keluar dari ruangan tersebut dengan pengawalan ketat.

Terlihat, AG menggunakan jaket berwarna abu-abu yang dibalut dengan pakaian lain berwarna biru. Sementara kepalanya ditutup dengan tudung berwarna putih.

Ia berjalan sambil menundukkan kepala menuju mobil yang telah disiapkan oleh pihak penyidik. Sementara petugas dari Unit PPA Polda Metro Jaya terus mengamankan AG.

1. Resmi ditahan di LPKS

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, hari ini pihaknya telah memeriksa AG selama enam jam.

"Kita akan melaksanakan penahanan di LPK (lembaga penyelenggara kesejahteraan) 7 hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, kalau tidak cukup akan di perpanjang lagi," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023).

2. AG berstatus jadi pelaku anak dalam kasus penganiayaan David

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam kasus ini, polisi telah menaikkan status AG dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Hengki Haryadi mengatakan, perubahan status itu dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan terhadap sejumlah alat bukti.

“Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku,” kata dia.

Adapun dalam kasus ini, AG dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP.

3. AG dilindungi UU Perlindungan Anak

Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian PPPA Ahmad Sofian (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Ahli Pidana Anak Kementerian PPPA Ahmad Sofian menjelaskan, anak yang berkonflik dengan hukum tidak perlu ditahan sepanjang ada jaminan kepada pihak keluarga korban.

Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“UU (menyebutkan) tidak perlu ditahan sepanjang ada jaminan ke keluarga. Kalau dia ditahan sepanjang ada jaminan polisi salah. Ditahan demi hukum, dia salah kalau ada jaminan,” katanya.

Editorial Team