Jakarta, IDN Times - Salah satu momen menarik di persidangan lanjutan pelaku teror air keras yaitu ketika dua saksi ahli yang dihadirkan oleh oditur militer tiba-tiba diminta melihat kondisi fisik dua terdakwa. Hal itu lantaran terdakwa I Serda Edi Sudarko dan terdakwa II Lettu Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono ikut terkena percikan air keras yang mereka siramkan ke Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026). Namun, penahanan Edi dan Budi tidak dibantarkan meski turut terpercik air keras.
Momen itu diawali pertanyaan dari anggota kuasa hukum terdakwa, Lettu Chk Fani Yoga Setiawan yang meminta Serda Edi untuk melepas topinya. Fani kemudian bertanya kepada dokter spesialis mata, dr. Faraby Martha Sp.M(K), apakah luka yang dialami Edi sama seperti yang kini dilalui oleh Andrie Yunus.
"Apakah luka terdakwa I (Serda Edi) sama dengan luka korban?" tanya Fani kepada dr. Faraby di ruang sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (20/5/2026).
dr. Faraby lalu diminta oleh hakim ketua Kolonel Chk Fredy Isnartanto ke depan dan mengecek langsung kondisi luka Serda Edi. Fredy menjelaskan alasan dr. Faraby diminta memeriksa Serda Edi lantaran anggota TNI itu ikut kena percikan air keras yang juga disiram ke Andrie Yunus.
Maka, dr. Faraby melakukan pemeriksaan terhadap Serda Edi seadanya tanpa peralatan medis seperti stetoskop atau senter medis. Ia terpaksa menggunakan lampu senter dari telepon selulernya.
Saksi ahli pertama, dr. Parintosa Atmodiwirjo, SpBP RE(K) diminta turut mengecek kondisi kulit Serda Edi. dr. Parintosa juga diminta untuk mengecek kondisi bekas percikan air keras di tangan terdakwa II, Lettu Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono.
