Rekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)
Diketahui, David langsung pingsan ketika ditendang pertama kali di bagian kepala sisi kanan oleh Mario Dandy Satrio. Penyidik menduga Mario menendang kepala David di bagian yang sangat vital.
“Kemudian adegan selanjutnya tendangan pertama menggunakan kaki sebelah kanan. Dengan ancang-ancang mengayunkan kaki ke belakang,” kata penyidik.
“Tendangan pertama langsung tergeletak dan terbaring dan mukanya menghadap ke aspal. Dugaan kita korban langsung hilang kesadaran,” sambungnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, sedikitnya sudah ada dua orang tersangka yang sudah ditetapkan polisi. Keduanya adalah Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan dan Shane Lukas Rotua (19) yang merekam proses penganiayaan.
Polisi kemudian menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.
Kemudian, Shane dijerat 76 huruf C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya, AG, dalam hal ini menjadi pelaku anak. Adapun dalam kasus ini, AG dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 Subsider 353 Ayat 1 KUHP Subsider 351 Ayat 2 KUHP.