Jakarta, IDN Times - Ada momen menarik ketika sidang sengketa hasil Pemilu 2024 digelar pada Kamis (28/3/2024) di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK, Suhartoyo, menegur Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hifdzil Alim karena menambahkan pernyataan yang tidak ada di jawaban tertulis.
Agenda sidang hari ini berupa penyampaian keterangan dari pihak termohon yakni KPU. Di dalam pernyataan yang ditambahkan itu, Hifdzil banyak memuji Ketua KPU, Hasyim Asyari.
"Bahwa terhadap dalil pemohon yang menyatakan langkah DKPP melindungi Hasyim Asy'ari (Ketua KPU), kami menghitung Yang Mulia, nama Hasyim Asy'ari disebut sekitar 33 kali. Luar biasa sekali. Selaku Ketua KPU, menurut termohon, hal itu tidak benar. Faktanya jika dibandingkan dengan KPU sebelumnya, pelanggaran terhadap Ketua KPU lebih banyak pada periode yang lalu," ujar Hifdzil dikutip dari akun YouTube MK, Jumat (29/3/2024).
Ia pun melampirkan rekapitulasi sanksi putusan DKPP pada periode 2022 hingga 2027. Lalu, dibandingkan dengan rekapitulasi sanksi dari DKPP pada KPU periode 2017 hingga 2022.
"Arief Budiman (mantan Ketua KPU) jumlah pengaduan 45. Rehabilitasinya nanti dibaca sendiri. Mohon maaf kepada para pihak. Intinya meskipun disebut bolak-balik, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (telah melakukan kerja) pemilu tetap terlaksana dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu tetap terjaha," tutur dia.
"Hebat sekali berarti Pak Hasyim ini," katanya lagi.
Suhartoyo kemudian langsung menyela ucapan Hifdzil. "Yang tertulis yang dibacakan, jangan ditambah-tambah begitu. Sudah tidak usah (ditambah). Jadi yang ada, yang tertulis saja (yang dibaca)," kata Suhartoyo.
Hifdzil pun meminta maaf sambil tertawa lantaran ditegur langsung oleh Ketua MK.