Jakarta, IDN Times - Ada momen menarik dalam kelanjutan sidang gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, mengenai Kepolisian Republik Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 15 September 2025.
Saksi fakta, Stepanus Bebyan Babaro, mengaku terdampak dari kebijakan dibolehkannya anggota kepolisian aktif rangkap jabatan di instansi sipil. Stepanus mengaku memiliki keahlian di bidang teknologi informasi (TI) dan investigasi.
"Kesempatan saya untuk mengikuti kontestasi sudah ditutup dengan masuknya pejabat-pejabat dari instansi Polri. Saya berikan contoh, Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen (Pol) Albertus Rachmad Wibowo, kedua, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen (Pol) Setyo Budiyanto," ujar Stepanus yang dikutip pada Selasa (16/9/2025).
Ia mengaku sempat mempertanyakan kepada komisi antirasuah dan BSSN soal pengisian jabatan itu pada 2024. Tetapi pada 2025 ia mendapat jawaban bahwa posisi tersebut sudah diisi personel kepolisian.
Stepanus pun menilai anggota kepolisian yang dibiarkan melakukan rangkap jabatan berpotensi menerima pendapatan ganda. Pertama, mereka masih mendapat gaji dan tunjangan sebagai anggota kepolisian. Kedua, mereka juga menikmati gaji dan fasilitas dari instansi sipil yang diisi.
"Hal itu menimbulkan ketidakadilan sosial dan mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum, sebagaimana dijamin di dalam Pasal 28D ayat (3) UU NRI 1945. Bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan," tutur dia.