Suasana Kompleks Parlemen Senayan di Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.
Bamsoet juga menegaskan pihaknya telah menyepakati menghadirkan PPHN tanpa amandemen UUD 1945. PPHN akan dihadirkan kembali melalui konvensi ketatanegaraan.
Menurutnya, konvensi ketatanegaraan merupakan terobosan dari Badan Pengkajian MPR dalam menghadirkan PPHN seiring dengan amandemen UUD 1945.
Dia kemudian menegaskan usulan Badan Pengkajian MPR terkait konvensi ketatanegaraan itu berdasarkan pada Pasal 100 ayat 2 Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI.
“Badan Pengkajian menemukan suatu terobosan baru untuk menghindari adanya amendemen, karena situasi politik hari ini tidak memungkinkan kita melakukan perubahan atau amendemen atas UUD. Maka terobosan itu adalah dengan berpijak pada argumentasi atau dasar hukum Pasal 100 di tatib ayat 2 khususnya bahwa ketetapan MPR dapat dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan yang bisa mengikat ke dalam maupun ke luar," jelasnya.