ilustrasi konten negatif (IDN Times/Lia Hutasoit)
Iman Brotoseno sebelumnya pernah menjadi kontributor majalah dewasa Playboy Indonesia. Ketika lisensinya dibawa masuk ke Indonesia, majalah itu sudah menuai penolakan.
Eks pimrednya ketika itu, Erwin Arnada pada tahun 2010 lalu sampai divonis dua tahun penjara karena dianggap terlibat dalam tindak pidana pornografi. Namun, ketika mengajukan Peninjauan Kembali pada 2011 lalu, hakim agung mengabulkan PK tersebut.
Selain dianggap pernah bekerja untuk media yang dinilai bermasalah, Hidayat menyebut Iman tak memiliki pengalaman untuk mengatasi konflik yang kini tengah membelit TVRI seperti yang diharapkan oleh Dewas.
“Dewas harus menjelaskan hal tersebut secara gamblang, bahkan perlu segera merevisi keputusannya. Kok bisa rekam jejak komprehensif calon Dirut bisa luput dari perhatian dalam proses pemilihan Dirut TVRI, jabatan publik yang sangat strategis dan dibiayai oleh APBN,” kata Hidayat melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (29/5).