Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, meminta seluruh fraksi di DPR RI dan pemerintah membuat kebijakan objektif terkait jadwal pilkada, yang tercantum pada draf revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Ia menilai, pelaksanaan pilkada yang semestinya dilaksanakan pada 2022 dan 2023 harus tetap digelar.
"Tidak perlu diundur ke 2024 dibarengkan serentak dengan pilpres dan pileg," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (1/2/2021).