Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, meminta seluruh fraksi di DPR RI dan pemerintah membuat kebijakan objektif terkait jadwal pilkada, yang tercantum pada draf revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu). Ia menilai, pelaksanaan pilkada yang semestinya dilaksanakan pada 2022 dan 2023 harus tetap digelar.

"Tidak perlu diundur ke 2024 dibarengkan serentak dengan pilpres dan pileg," katanya melalui keterangan tertulis, Senin (1/2/2021).

1. Gangguan stabilitas politik karena pemilu menumpuk bisa diminimalisasi

Pilkada Serentak 2020. Antara Foto/Muhammad Iqbal

Ia berpendapat, pelaksanaan pilkada 2022 dan 2023 dapat menjaga stabilitas politik, karena gangguan keamanan akibat penyelenggaraan pilpres, pileg, dan pilkada yang menumpuk bisa diminimalisasi.

Hidayat Nur Wahid mencontohkan situasi Pemilu 2019 yang membuat banyaknya KPPS meninggal.

"Dan tidak fokusnya rakyat memilih anggota DPR/DPRD, karena fokusnya hanya kepada Pilpres. Maka, bisa dibayangkan kerawanan keamanan dan tidak kualitasnya ratusan pilkada bila digabungkan juga dengan pilpres," kata Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

2. Pilkada 2022 dan 2023 dinilai sebagai bentuk keadilan politik

Editorial Team

Tonton lebih seru di