Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghasilkan norma baru dalam putusan terkait syarat calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang diminta harus lulusan S1. Artinya, dengan putusan ini, semua orang lulusan SMA punya kesempatan untuk duduk di Istana sebagai Presiden Republik Indonesia.
Eddy menegaskan, Putusan MK tersebut telah sejalan dengan UU Pemilu yang selama ini mengatur pendidikan serendah-rendahnya untuk syarat sebagai capres-cawapres minimal SMA.
"Saya mengapresiasi bahwa MK tidak membuat norma baru dan justru di dalam pernyataanmya menyatakan bahwa DPR selaku pembuat UU sehingga kita bisa dudukan secara definitif bahwa pembentuk UU adalah badan legislatif bukan lembaga lain," kata Eddy Soeparno, kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Karena itu, Eddy mengatakan, jika ke depan ada kebutuhan meningkatkan kualifikasi persyaratan capres-cawapres biarkanlah itu menjadi kesepakatan partai-partai atau fraksi-fraksi di parlemen. Dengan demikian, parlemen dapat menuangkannya dalam legislasi.
"Ke depannya jika memang ada kebutuhan untuk meningkatkan kualifikasi dari persyaratan capres-cawapres biarkanlah itu menjadi kesepakatan dari partai-partai atau fraksi-fraksi di DPR," kata Waketum PAN itu.