Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung MK (Foto: IDN Times)
Gedung MK (Foto: IDN Times)

Intinya sih...

  • MPR puas MK tolak syarat capres-cawapres minimal S1

  • HNW nilai syarat pendidikan capres dan cawapres harus diatur

  • MK tolak gugatan syarat capres-cawapres minimal harus S1

  • Alasan MK tolak gugatan

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghasilkan norma baru dalam putusan terkait syarat calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang diminta harus lulusan S1. Artinya, dengan putusan ini, semua orang lulusan SMA punya kesempatan untuk duduk di Istana sebagai Presiden Republik Indonesia.

Eddy menegaskan, Putusan MK tersebut telah sejalan dengan UU Pemilu yang selama ini mengatur pendidikan serendah-rendahnya untuk syarat sebagai capres-cawapres minimal SMA.

"Saya mengapresiasi bahwa MK tidak membuat norma baru dan justru di dalam pernyataanmya menyatakan bahwa DPR selaku pembuat UU sehingga kita bisa dudukan secara definitif bahwa pembentuk UU adalah badan legislatif bukan lembaga lain," kata Eddy Soeparno, kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Karena itu, Eddy mengatakan, jika ke depan ada kebutuhan meningkatkan kualifikasi persyaratan capres-cawapres biarkanlah itu menjadi kesepakatan partai-partai atau fraksi-fraksi di parlemen. Dengan demikian, parlemen dapat menuangkannya dalam legislasi.

"Ke depannya jika memang ada kebutuhan untuk meningkatkan kualifikasi dari persyaratan capres-cawapres biarkanlah itu menjadi kesepakatan dari partai-partai atau fraksi-fraksi di DPR," kata Waketum PAN itu.

1. HNW nilai syarat pendidikan capres dan cawapres harus diatur

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti kebijakan WFA untuk ASN (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan, putusan MK terkait syarat pendidikan capres dan cawapres sudah tepat.

Menurut dia, dalam konstitusi pun tidak ada syarat ijazah dalam strata terendah maupun tertinggi untuk syarat capres dan cawapres.

"Kalau merujuk ke dalam Undang-undang dasar, memang tidak ada syarat ijazah dalam strata terendah maupun tertinggi," kata politikus senior PKS itu.

Kendati, menurut dia, penting juga tetap harus ada penegasan tentang kualifikasi minimal yang ukurannya common sense. Pasalnya, untuk guru sekolah dasar saja, ada syarat ijazah. Untuk masuk di pekerjaan manapun, ditanyakan syarat ijazah.

"Nah syarat ijazah minimal seperti apa, itu yang penting juga sekalipun MK bukan membuat undang-undang, tapi penting juga untuk memberi rambu sehingga DPR ketika membuat undang-undang, nanti jangan sampai kemudian dianggap bertentangan dengan konstitusi lagi karena ada pembatasan," kata dia.

2. MK tolak gugatan syarat capres-cawapres minimal harus S1

Sidang pembacaan putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

MK menolak perkara nomor 87/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam gugatan itu, Pemohon meminta agar syarat batas minimal capres dan cawapres ditingkatkan, dari yang semula pendidikan SMA sederajat menjadi minimal lulusan sarjana (S1).

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

3. Alasan MK tolak gugatan

Sidang pembacaan putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur memaparkan, MK dalam pertimbangannya menjelaskan setidaknya terdapat 20 persyaratan dari berbagai aspek bagi warga negara yang ingin mendaftarkan diri sebagai capres dan cawapres.

Aturan ini diakomodir dalam Pasal 169 huruf a sampai dengan t UU Pemilu. Semua syarat itu secara kumulatif harus dipenuhi capres dan cawapres yang akan diajukan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, sebagamana diatur Pasal 6A ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.

"Secara konstitusional, perihal persyaratan bagi capres dan cawapres untuk dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, Pasal 6 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan, 'Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seqrang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden'," ucap Ridwan.

Editorial Team