Jakarta, IDN Times - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia memutuskan untuk mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II tahun 2001 yang menjadi dasar pemberhentian Abdurrahman Wahid dari kursi presiden. Keputusan itu diambil menyusul adanya permintaan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang disampaikan dalam sidang Paripurna terakhir bagi anggota MPR.
"Pemulihan nama baik Presiden KH Abdurrahman Wahid, Fraksi PKB periode 2019-2024 memohon kepada pimpinan MPR untuk mengeluarkan surat administrasi sebagai penegasan tentang pengembalian nama baik KH Abdurrahman Wahid sebagai landasan dikeluarkannya rekomendasi gelar pahlawan nasional," ujar anggota MPR dari fraksi PKB, Eem Marhamah Zulfa ketika membacakan pandangannya di rapat Paripurna tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).
Menurutnya, presiden keempat yang akrab disapa Gus Dur itu telah mengabdi dan memberikan banyak kontribusi untuk Indonesia. Ia menyebut jasa dan kontribusi Gus Dur sangat besar dalam menginisiasi dan mengawal proses reformasi.
Gus Dur juga membangun demokrasi dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta memajukan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan memperkuat perlindungan negara terhadap seluruh warga negara khususnya kaum minoritas.
"Jasa dan kontribusi beliau telah mendapatkan pengakuan luas dari rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi negara," ujar Eem.