Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua MPR, Bambang Soesatyo dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI tahun 2024, pada Jumat (16/8/2024). (YouTube.com/DPR RI)

Intinya sih...

  • MPR mencabut nama Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor 11 tahun 1998
  • Proses hukum terhadap Soeharto dianggap telah selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia

Jakarta, IDN Times - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor 11 tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Penyebutan nama Soeharto tertera di pasal 4 TAP MPR tersebut.

Isinya, 'Upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik itu pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya, pihak swasta atau konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto.'

Editorial Team

Tonton lebih seru di