Jakarta, IDN Times - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor 11 tahun 1998 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Penyebutan nama Soeharto tertera di pasal 4 TAP MPR tersebut.
Isinya, 'Upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik itu pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya, pihak swasta atau konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto.'
"Tetapi, upaya itu tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia (HAM)," demikian isi pasal 4 TAP MPR nomor 11 tahun 1998.
TAP MPR itu diteken pada 13 November 1998. Ketua MPR kala itu dijabat Harmoko.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua MPR, Bambang Soesatyo di sidang paripurna terakhir anggota MPR periode 2019-2024.
"Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 tahun 1998 tersebut, (proses hukum) secara pribadi Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," ujar Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2024).
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan, TAP MPR tersebut secara yuridis masih berlaku. Namun, proses hukum terhadap Soeharto sesuai pasal itu telah selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.