IDN Times/Irfan Fathurohman
Sementara itu, Direktur Hukum Wain Advisory, Sulthan Muhammad Yus, menyarankan agar segera dilakukan amendemen UUD 1945 jika masyarakat terus mendorong agar Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Lakukan amendemen UUD 1945, kita balik semua konstitusi kenegaraan kita. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lembaga yang mengontrol semua aktivitas suprapolitik kita," kata Sulthan, Selasa (8/10).
Ia mengatakan kewenangan mengeluarkan Perppu adalah kewenangan legislasi yang diberikan kepada Presiden. Namun, Perppu itu tidak bisa keluar serta-merta, seperti saat Presiden bangun tidur misalnya.
Karena, persetujuannya nanti harus tetap melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kewenangan legislasi ini membagi kekuasaan antara DPR dan Pemerintah.
"Kewenangan legislasi itu ada di DPR pascaamendemen UUD 1945. Itu hak mutlak di DPR meskipun secara kolektif kolegial, pemerintah juga bisa mengeluarkan UU," ujar Sulthan.