Jakarta, IDN Times — Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengaku pihaknya tidak akan melakukan amandemen UUD 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada periode 2019-2024. Langkah ini diambil setelah MPR menggelar rapat gabungan dengan Badan Pengkajian MPR secara tertutup.
Bambang menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengkajian terhadap PPHN dan aturan perundang-undangan. Menurut kajiannya, PPHN ini tidak mengubah UUD 1945 seperti yang dikhawatirkan oleh beberapa kelompok masyarakat.
“Rekomendasi kita pada MPR berikutnya adalah berdasarkan panitia adhoc agar periode depan melakukan pengkajian secara menyeluruh dalam UUD, kalau sekarang kan tidak mungkin dilakukan amandemen karena situasi politik tidak memungkinkan,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/7/2022).