Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times — Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengaku pihaknya tidak akan melakukan amandemen UUD 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada periode 2019-2024. Langkah ini diambil setelah MPR menggelar rapat gabungan dengan Badan Pengkajian MPR secara tertutup.

Bambang menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengkajian terhadap PPHN dan aturan perundang-undangan. Menurut kajiannya, PPHN ini tidak mengubah UUD 1945 seperti yang dikhawatirkan oleh beberapa kelompok masyarakat.

“Rekomendasi kita pada MPR berikutnya adalah berdasarkan panitia adhoc agar periode depan melakukan pengkajian secara menyeluruh dalam UUD, kalau sekarang kan tidak mungkin dilakukan amandemen karena situasi politik tidak memungkinkan,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

1. Perlu kajian PPHN tanpa amandemen

IDN Times/Maria Safitri

Bambang menilai, diperlukan kajian lebih serius terkait PPHN dalam UUD 1945. Kajian itu akan dibahas lebih lanjut oleh panitia adhoc yang akan dibentuk dalam rapat gabungan 21 Juli nanti.

“Nanti akan ditetapkan atau akan dibentuk di rapat gabungan tanggal 21 dan akan dilakukan pengambilan keputusannya, setuju atau tidak setuju oleh seluruh anggota MPR RI tanggal 16 Agustus,” ujar dia.

2. Bambang minta ada PPHN tanpa amandemen

Editorial Team

Tonton lebih seru di