KPU RI gelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat serta DPD Pemilu 2024 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Menurut Alfons, langkah KPU RI meloloskan calon tertentu melalui surat Nomor 1718/PL.02.2.-SD/05/2024, Perihal Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur pada daerah Khusus Papua, tertanggal 26 Agustus 2024, telah melanggar Pasal 12, huruf a, Pasal 20 Ayat 1 huruf a, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.
"KPU RI dan KPU Papua Barat Daya dengan berpegang pada surat KPU RI nomor 1718/2024 itu secara tidak langsung telah mengabaikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dan UU Otsus yang didalamnya diatur kedudukan MRP sebagai lembaga yang memiliki fungsi ikut melaksanakan pemilihan kepala daerah" kata Alfons.
“KPU selalu mengunakan norma yang ada dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 29/PUU/2011. Putusan MK 29/2011 itu memang benar menerjemahkan tentang orang asli Papua dalam dua pendekatan, satu garis keturunan dan satu pengakuan, MK tidak mencabut hak MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan syarat calon krang asli papua, sebaliknya MK memperkuat," lanjut dia.
Padahal, Putusan MK tersebut belum diakomodir dalam PKPU sehingga tidak dapat ditafsirkan KPU dalam surat biasa. Norma dan penjelasan dalam surat KPU itu juga dianggap bertentangan dengan UU Otsus.
"Kalau pasangan calon yang merasa keputusan MRP yang menyatakan dirinya tidak memenuhi persyaratan calon dia bisa mengunakan lembaga adat untuk mengugat keputusan MRP di pengadilan. Itu sah-sah saja, jangan KPU yang ambil tindakan selamatkan calon yang bukan orang asli Papua," ucap Alfons.