Jakarta, IDN Times - Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang telah berjalan sejak 2002 sampai hari ini dengan anggaran sebesar Rp146 triliun nampaknya belum mampu menyelesaikan permasalahan di Papua sesuai tujuannya yaitu mensejahterahkan orang asli Papua (OAP).
Hal itu disampaikan oleh Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), Dorince Mehue. Menurutnya, salah satu komponen yang belum tersentuh dalam UU Otsus ini adalah hak-hak perempuan.
“Pasal 47 UU Otsus 2001 ini benar-benar tidak terdampak bagi kami (perempuan). Ketika berbicara perempuan maka ada anak-anak, oleh karena itu harapan kami tolong dalam presisi perubahan UU Otsus yang sudah mengalami perubahan dibarengi dengan perubahan pada diri masyarakat OAP,” kata Dorince dikutip dari YouTube @fmb9id_ikp pada Senin (9/8/2021).